![]() |
Foto : Dok Profauna |
JAKARTA, BL-Setelah didesak sejumlah aktivis
lingkungan, akhirnya sejumlah pengelola toko online menyatakan bersedia
mendukung penyelamatan satwa liar yang dilindungi, dengan cara tidak
menanyangkan jual beli satwa dilindungi di situs mereka.
Informasi terbaru yang diperoleh dari ProFauna
Indonesia mengungkapkan, tokobagus.com, salah satu toko online terbesar di
Indonesia menyatakan bersedia tidak akan menayangkan jual beli satwa dilindungi
di situsnya.
Komitmen Toko Bagus itu disampaikan dalam
petemuan dengan ProFauna Jakarta pada tanggal 28 November 2012 di Jakarta.
Dalam pertemuan itu pihak Toko Bagus yang diwakili PR manager Ihwan Sitorus, Event
Organizer Ario Agung S dan quality content Alif menyatakan akan
mendukung ProFauna Indonesia dalam upaya penyelamatan satwa langka. Selain
ProFauna, pertemuan itu juga dihadiri oleh WCS dan Burung Indonesia.
Menurut catatan ProFauna Indonesia, selama
bulan Januari hingga Oktober 2012 ada 35 iklan yang menawarkan satwa dilindungi
di situs Toko Bagus. Satwa yang ditawarkan itu antara lain lutung jawa (Trachipithecus
auratus), owa jawa (Hylobates moloch), dan kukang (Nycticebus sp)
dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 4 juta per ekor.
Pengiklan satwa dilindungi itu mengaku berasal dari Jakarta, Tanggerang, Bogor,
Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Padang.
Maraknya perdagangan satwa dilindungi secara
online itu membuat ProFauna melakukan komunikasi dengan Toko Bagus untuk
memblokir iklan tentang jual beli satwa dilindungi. Toko Bagus menyambut baik
permintaan ProFauna itu, karena Toko Bagus memegang prinsip sebagai toko online
yang clean and healthy. Untuk mengetahui jenis satwa yang diperdagangkan
itu termasuk jenis yang dilindungi atau tidak, pihak Toko Bagus akan bekerja
sama dengan ProFauna untuk memastikan hal tersebut.
Irma Hermawati SH, Koordinator ProFauna Jakarta
seperti dikutip dalam laman resmi ProFauna mengatakan, menyambut baik langkah
maju yang diambil tokobagus karena ini akan membantu mengurangi perdagangan
satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian satwa itu.
Koordinator ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid,
menambahkan, perdagangan satwa dilindungi baik secara konvesional atau online
adalah tindakan kriminal. ProFauna dalam waktu dekat ini berencana akan
membuka pengaduan masyarakat tentang perdagangan satwa liar secara online.
Sebelumnya, jurnalis lingkungan yang tergabung
dalam Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) pada tanggal 14
Agustus 2012 juga melakukan penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di
internet. Setidaknya ditemukan ada tiga toko online yang dijadikan tempat
transaksi jual beli satwa dilindungi yakni Tokobagus.com, Kaskus.com
dan Berniaga.com.
Dua toko online (Kaskus.com dan Tokobagus.com)
setelah melalui proses pertemuan dan didesak sejumlah aktivis lingkungan,
akhirnya mereka menyatakan komitmennya untuk tidak menyediakan space
atau ruang untuk transaksi satwa liar yang dilindungi di online store
mereka.
Sementara Humas Berniaga.com
pada hari Senin (26/11) melalui kolom komentar Beritalingkungan.com juga
menyatakan berjanji akan menolak iklan hewan yang dianggap melanggar
peraturan/perundang-undangan perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia.
"Pertama kami ucapkan terima kasih atas
diterbitkannya berita ini. Penelusuran terhadap situs kami merupakan bentuk
perhatian yang sangat kami hargai, dan dengan ini pula kami memohon maaf kepada
masyarakat, pemerintah, dan semua pecinta lingkungan atas peristiwa di atas.
“Sebagai sebuah situs jual beli, kami telah
berupaya menyaring segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan terkait jual
beli hewan. Salah satu upaya kami adalah dengan meminta penjual hewan agar
menyertakan sertifikasi yang sah atas ijin jual beli hewan tersebut pada saat
melakukan pemasangan iklan. Kami akan menolak iklan hewan yang dianggap
melanggar peraturan/undang-undang atau jual beli hewan yang dilindungi
pemerintah. Kami dengan sangat terbuka menerima teguran, saran, ataupun kritik
apabila ditemukan jual beli hewan terlarang/dilindungi pada situs
berniaga.com."tulis Humas Berniaga.com.
Irma berharap langkah positif tokobagus.com yang
peduli akan satwa liar ini juga segera diikuti oleh sistus-situs jual beli
online lainnya, karena jelas perdagangan satwa dilindungi itu melanggar hukum.
Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, jual beli satwa dilindungi itu dilarang dan pelanggarnya dapat
dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Marwan Azis).