![]() |
Ilustrasi kayu merbabu asal Papua. Foto : Abc.net.au |
Sebab, kayu olahan dalam bentuk
balok dan papan tersebut sudah memiliki ijin angkut sah (faktur) dari
Dinas Kehutanan. Memang, ada perbedaan volume kayu yang dibawa dengan
volume yang tercatat dalam faktur. Dalam faktur, tercatat volume kayu
yang diangkut adalah 4 meter kubik. Namun secara fisik volume kayu
olahan yang dibawa saat itu hanya 2,8 meter kubik. Faktur angkut itu
bernomor 5222/1520/FA/Dinhut-mkw/X/2012 tertanggal 1 Oktober 2012.
Faktur angkutan tersebut diberikan kepada Sigit Haryono dengan alamat
Reremi Puncak.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan
Manokwari, Erens Ngabalin, perbedaan volume tersebut tidak tepat
dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab, volume kayu yang diangkut
masih dibawah volume maksimal yang tercatat dalam faktur.
Lain halnya, kalau kubikasi kayu yang
diangkut melebihi volume dalam faktur. Demikian pula mengenai ukuran
kayu, boleh saja berbeda asalkan tidak melampui ukuran yang tercatat
dalam faktur.
Ini merujuk pada Peraturan
Bupati Nomor 27/2011 tentang Ijin Pengangkutan Kayu Olahan. Dalam Perbup
itu, lanjut Erens, yang diatur bukan mengenai perbedaan ukuran kayunya,
tetapi pada jenis dan volume kayu yang diangkut.
Misalnya saja, dalam faktur
tertera kayu Matoa, tetapi yang dibawa kayu Merbau. Ini wajib dikenakan
sangsi, karena memang melanggar aturan.
“Tapi ini yang dipersoalkan
(Polisi) bukan sesuatu yang substansi, justru masyarakat dirugikan
karena tidak bisa berusaha lagi,” kata Erens, Senin (10/12) di kantornya
membantah dugaan polisi.
Soal pemanggilan dirinya oleh
Polisi terkait penyitaan kayu tersebut, Erens menampik dirinya
mengabaikan pemanggilan tersebut sebagaimana diwartakan salah satu media
lokal Manokwari.
Dia mengaku tidak pernah
menerima surat panggilan dari Polisi. Dirinya pun sudah mengecek
langsung ke Sekda untuk memastikan ada tidaknya surat tersebut.“Saya sudah cek tapi tidak ada.
Saya pasti akan datang kalau memang ada suratnya,” tandas Erens yang
mengaku akan bertemu Kapolres Manokwari untuk mempertanyakan pemanggilan
dirinya itu.
Erens menyesalkan pemberitaan salah satu
media lokal yang dianggap telah mencoreng nama baiknya. “Saya ditulis
akan diperiksa, itu kesannya saya ini sudah lakukan pelanggaran, ini kan
bentuk pencitraan yang buruk,” sesalnya. (Zack Tonu Bala/Cahayapapua.com)