KUPANG, BL- Pihak Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB)
terus berjuang mengusut kasus pencemaran Laut Timor.
Tak tanggung, Yayasan yang dipimpin Ferdi Tanoni
itu, kini menggandeng lawyer atau pengacara asal Darwin, Australia bernama Greg
Phelps.
Greg Phelps, Kamis kemarin mulai melakukan
investigasi di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
untuk mengamati sekaligus mencari bukti tentang dampak pencemaran yang
bersumber dari kilang Montara.
Kilang minyak Montara yang terletak di Blok Atlas
Barat Laut Timor itu meledak pada 21 Agustus 2009, yang mengakibatkan wilayah
perairan Laut Timor tercemar serta merembes sampai ke wilayah pesisir Pulau
Timor bagian barat Nusa Tenggara Timur serta pulau-pulau lainnya di wilayah
provinsi kepulauan ini.
Dalam melakukan investigasi tersebut, Phelps
didampingi Emily Mitchell Price, salah seorang utusan dari kantor pusat Aliansi
Pengacara Seluruh Australia (ALA) di Sydney serta Bupati Kupang Ayub Titu Eki
dan Ketua YPTB Ferdi Tanoni.
Mereka menemukan rumput laut yang dibudidaya oleh
petani nelayan Desa Tablolong mengalami kerusakan yang ditandai dengan bintik
merah yang melekat di sepanjang tangkai komoditas "emas hijau"
tersebut.
"Ketika rumput laut sudah terkena bintik-bintik
merah, tak lama lagi sudah mulai patah dan berguguran satu demi satu,"
ujar Yunus Muna, salah seorang petani nelayan rumput laut yang juga Ketua
Kelompok Rumput Laut "Amanu" Desa Tablolong.
"Kami tidak tahu sebab munculnya bintik merah
tersebut, namun wabah penyakit itu muncul setelah Laut Timor tercemar akibat
meledaknya kilang minyak Montara pada Agustus 2009," katanya menambahkan.
Hal itu dibenarkan pula oleh salah seorang petani
nelayan rumput laut lainnya, Gustaf Lay. "Rumput laut yang kami anggap
sebagai emas hijau bagi nelayan Tablolong kini hanya tinggal nama,"
ujarnya.
Sejak 2007 sampai 2009, produksi rumput laut di
wilayah pantai selatan Tablolong berkisar antara 400-500 ton/hektare, namun
mulai 2010 turun menjadi 200 ton dan turun terus hingga tiga ton per hektare
pada 2012.
"Sekarang, dari sekitar 233 petani rumput laut
di Desa Tablolong, terpaksa harus kembali ke darat untuk berkebun, karena tidak
ada harapan lagi untuk menopang hidup keluarga dengan mengandalkan nasib dari
rumput laut," katanya.
Ia menambahkan banyak anak usia sekolah, terpaksa
tidak melanjutkan pendidikan SD dan SMP karena ekonomi keluarga tidak
mendukung.
"Ketika rumput laut menjadi komoditas emas
hijau bagi nelayan Tablolong, kami mampu menyekolahkan putra-putri kami sampai
ke jenjang perguruan tinggi. Sekarang, semua harapan itu telah sirna seiring
dengan musnahnya komoditas emas hijau rumput laut di sepanjang Pantai
Tablolong," ujarnya.
Somasi
Greg Phelps serta utusan dari Aliansi Pengacara
Seluruh Australia itu, tidak hanya mendapatkan rusaknya rumput laut yang diduga
akibat dampak dari pencemaran Montara, tetapi juga penyakit gatal-gatal yang
menimpa sejumlah warga Desa Tablolong.
Menurut Samsudin Manafe (48), salah seorang nelayan
rumput laut di Tablolong mengatakan, penyakit gatal-gatal yang dialami bersama
puluhan orang lainnya di Desa Tablolong itu terjadi setelah kabar adanya
pencemaran minyak di Laut Timor.
"Penyakit gatal-gatal ini tidak pernah sembuh
sejak empat tahun lalu, sekalipun kami sudah melakukan pengobatan melalui jalur
medis dan non medis (pengobatan alternatif)," tuturnya.
Ketua YPTB Ferdi Tanoni mengatakan kuasa hukumnya
bersama utusan dari Aliansi Pengacara Seluruh Australia itu masih akan
melakukan investigasi serupa di Pulau Rote pada Jumat (16/8), karena wilayah
terselatan Indonesia itu lebih dekat dengan lokasi meledaknya kilang minyak
Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.
"Setelah semua bukti ini dikumpulkan, pengacara
kami akan melakukan somasi kepada perusahaan pencemar, PTTEP Australasia asal
Thailand untuk melakukan proses ganti rugi terhadap para petani nelayan rumput
laut serta warga NTT yang terkena dampak dari pencemaran tersebut,"
katanya.
Phelps Greg mengatakan, pihaknya akan melakukan
somasi dan memberikan waktu satu bulan kepada PTTEP Australasia untuk segera
mengambil langkah-langkah ganti rugi terhadap para petani nelayan dan warga
Timor Barat yang terkena dampak dari pencemaran tersebut.
"Jika pihak perusahaan apatis dalam menanggapi
langkah somasi tersebut maka langkah berikutnya adalah dengan menggugatnya di
Pengadilan Australia," ujarnya.(Leo/Marwan)