Pihak KLH bersama puluhan jurnalis mengunjungi ke PT Panasonic Manufacturing Indonesia pada 13 September lalu. Foto : KLH. |
JAKARTA,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berupaya mendorong penghapusan bahan
perusak ozon dikalangan Industri.
Hal
tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia yang telah
meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal, yang merupakan suatu
kesepakatan internasional dalam melaksanakan program perlindungan lapisan ozon
stratosferik. Sebanyak 197 negara telah meratifikasi perjanjian tersebut.
Deputi
Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH dalam
keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak
Protokol Montreal memiliki kewajiban dalam menghapuskan BPO di Indonesia untuk
mendukung Program Perlindungan Lapisan Ozon.
Berdasarkan
data Sekretariat Ozon, melalui Protokol Montreal, 97% konsumsi global bahan
yang dapat merusak lapisan Ozon dikenal dengan Bahan Perusak Ozon (BPO)
berhasil direduksi. Keberhasilan
Pemerintah Indonesia dalam menghapuskan impor BPO jenis chlorofluorocarbon (CFC)
yang banyak dikenal dengan sebutan Freon R-12 dan R-11 sejak 1 Januari
2008, mendorong Pemerintah untuk terus berupaya mengurangi penggunaan BPO
lainnya seperti hidroklorofluorokarbon (HCFC) yang merupakan bahan pengganti
CFC.
HCFC
selain merupakan BPO juga memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi.
Untuk itu seluruh negara pihak Protokol Montreal pada tahun 2007 sepakat untuk
menghapuskan produksi dan konsumsi HCFC secara gradual.
Dijelaskan,
Pemerintah Indonesia juga telah menyusun strategi nasional yang dikenal dengan HCFC
Phase-out Management Plan (HPMP) untuk mencapai target freeze pada
tahun 2013 dan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015. Untuk mencapai target
penghapusan, Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari
industri pengguna, end-user, akademisi, media massa hingga masyarakat.
JAKARTA, BL- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggandeng media
untuk membumikan dan mensukseskan upaya penghapusan bahan perusak ozon terutama
dikalangan Industri.
Menurut mantan Sekretaris Menteri Lingkungan
Hidup ini, media massa memegang peranan penting dalam menyebarkan informasi
yang efektif dan secara luas kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami dan
dapat berperan aktif dalam mendukung program penghapusan BPO.
Pada 13 September kemarin, KLH mengajak puluhan
jurnalis meninjau PT Panasonic Manufakturing Indonesia, salah satu
industri yang telah berupaya menghapuskan penggunaan CFC pada produksi lemari
pendinginnya melalui konversi teknologi menjadi non-BPO dan saat ini masih
menggunakan HCFC dalam kegiatan produksi Air Conditioning (AC).
Dalam kunjungan itu para jurnalis diperlihatkan rumah percontohan
yang menggunakan listrik tenaga surya dan dimanfaatkan sebagai daya berbagai
macam alat elektronik termasuk lampu, pemanas air, AC, lemari pendingin dan
exhaust fan. Rumah tersebut didisain agar tetap nyaman tetapi ramah lingkungan.
Selain kunjungan media ini dilakukan juga akan
digelar Seminar Peringatan Hari Ozon Internasional di Hotel Borobudur, Jakarta
tanggal 16 September 2013, Science Camp, siswa SLTP
mengenai upaya perlindungan lapisan Ozon di Pasir Mukti, Citeurep, Bogor
tanggal 20 -22 September 2013 serta Workshop Peningkatan Kapasitas Petugas Bea
dan Cukai dalam pengawasan BPO di Surabaya dan Jakarta.
Ditambahkan, komitmen yang kuat dari seluruh
pihak dan sosialisasi secara terus-menerus dalam melindungi lapisan ozon secara
langsung dapat berkontribusi dalam melindungi iklim global dan akan mendukung
pencapaian masa depan yang lebih baik sesuai dengan tema hari ozon
internasional tahun 2013 kali ini yaitu “A Healthy Atmosphere, the
Future We Want.” (Marwan Azis).