![]() |
Kondisi hutan Indonesia. Foto : Ist. |
JAKARTA, BL- Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meluncurkan buku Indeks Tata
Kelola Kehutanan 2014 dan Kajian Perizinan Online Kehutanan 2014 di Ruang
Rimbawan, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (21/05).
Turut hadir dalam peluncuran
tersebut Direktur UNDP Indonesia Beate Trankmann, Duta Besar Norwegia Stig
Traavik, Prof Dr Hariadi Kartodihardjo selaku Panel Ahli Tata Kelola Hutan
2014, serta Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Buku Indeks Tata Kelola Kehutanan
2014 merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan United Nations Development Program (UNDP) yang secara komprehensif
menganalisa kekuatan dan kelemahan tata kelola hutan di Indonesia. Laporan ini
mencakup 12 provinsi
Indonesia beserta dua kabupaten
dari tiap-tiap provinsi, dimana lebih dari separuh hutan Indonesia berada.
Menggunakan skala dari satu sampai 100, hasil laporan menunjukkan angka 36 yang
berarti penguatan tata kelola hutan sangat diperlukan.
Indeks Tata Kelola Kehutanan 2014
ini dikembangkan dengan menggunakan kerangka metodologi yang juga digunakan
pada Indeks Tata Kelola Kehutanan 2012 dengan mengukur 4 aspek antara lain: (1)
Aspek Kepastian Kawasan Hutan, (2) Aspek Keadilan Atas Sumberdaya Hutan, (3)
Transparansi Pengelolaan Hutan, dan (4) Kapasitas Penegakan Hukum.
Menurut Humas
KLHK, Eka W. Soegiri,
terdapat
beberapa kemajuan, terutama dalam usaha-usaha untuk memberikan perlindungan
hukum bagi hutan adat, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta
restrukturisasi proses perizinan di beberapa daerah. Temuan tersebut
menunjukkan arah yang tepat dalam peningkatan manajemen kehutanan dan lahan
gambut.
Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Siti
Nurbaya, memandang kajian
Indeks Tata Kelola Kehutanan sebagai salah satu instrumen yang bisa
dipergunakan untuk memahami konteks tantangan pembangunan kehutanan dan pada
saat bersamaan melihat peran setiap aktor kunci dalam penguatan tata kelola
hutan. “Hal ini bermanfaat
dalam menetapkan prioritas kebijakan, program dan sejumlah inovasi yang bisa
dipergunakan untuk mencapai target-target pembangunan lingkungan hidup dan
kehutanan,”ujarnya.
Siti Nurbaya berjanji akan membuat fondasi
yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang baik
untuk melindungi dan menghormati hak-hak kelola rakyat dan masyarakat adat
dalam mengelola hutan, penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan,
pengelolaan hutan yang bebas korupsi dan ekonomi biaya tinggi, kawasan hutan
yang lebih legitimate, distribusi keuntungan pemanfaatan hutan yang merata dan
melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. (Marwan)
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar