Tumpukan sampah di Kali Muara Karang tak hanya mempercepat penyempitan sungai tapi juga menjadi sumber berbagai jenis penyakit. Foto Marwan Azis/Beritalingkungan.com |
JAKARTA, BL- Penimbunan
sampah kini menjadi persoalan serius berbagai kota di Indonesia, Menurut data Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, jumlah peningkatan timbulan sampah di Indonesia telah
mencapai 175.000 ton/hari atau setara 64 juta ton/tahun.
“Sampah plastik merupakan persoalan besar yang perlu ditangani secara
serius implementasi kebijakan dan strategi nasionalnya,” kata Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, MPPPM, Direktur Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam
rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Tantangan terbesar pengelolaan sampah
adalah penanganan sampah plastik yang tidak ramah lingkungan. Berdasarkan hasil
studi yang dilakukan di beberapa kota
tahun 2012, pola pengelolaan sampah di Indonesia sebagai berikut: diangkut dan
ditimbun di TPA (69%), dikubur (10%), dikompos dan didaur ulang (7%), dibakar
(5%), dan sisanya tidak terkelola (7%).
Saat ini lanjut alumnus Institut
Pertanian Bogor (IPB) ini, lebih dari 90% kabupaten/kota di Indonesia masih
menggunakan sistem open dumping atau
bahkan dibakar. Sementara upaya pemilahan dan pengolahan sampah masih sangat
minim sebelum akhirnya sampah ditimbun di TPA.
“Jika kebijakan ‘do nothing’ tetap
dilaksanakan, maka kebutuhan lahan untuk TPA akan meningkat menjadi 1.610
hektar pada tahun 2020. Dilema sulitnya pengadaan lahan TPA mendorong
Pemerintah Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pada tahun
2014 untuk menggagas lahirnya komitmen “Indonesia
Bersih Sampah 2020”. Upaya pengurangan timbulan sampah tanpa menghilangkan
nilai guna dan nilai ekonominya menjadi tantangan pengelolaan sampah ke depan
bagi Pemerintah Indonesia.”jelasnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc dalam Dialog Penanganan Sampah Plastik pada hari Rabu
(10/6) di Hotel Bidakara, Jakarta, menegaskan sesuai Amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, paradigma pengelolaan sampah harus dirubah dari
kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumberdaya.
Pendekatan end of pipe diganti dengan
prinsip 3R (reduce, reuse, recycle),
tanggung jawab produsen atau extended
producer responsiblity (EPR), daur ulang material (material recovery), daur ulang energi (energy recovery), pemanfaatan sampah (waste utilisation), dan pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan
lingkungan. Prinsip tersebut dilaksanakan dari hulu saat barang belum
dimanfaatkan, sampai hilir saat barang dan kemasan mencapai akhir masa gunanya.
Untuk
mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan sampah, pemerintah
telah menetapkan target pengurangan dan pengolahan sampah, sampah plastik
termasuk di dalamnya, sebesar 20% dari total timbulan sampah pada tahun 2019.
Penetapan target tersebut mempertimbangkan penyusunan
skala prioritas jenis sampah plastik apa yang perlu ditangani terlebih (misalnya:
kantong plastik, styryofoam, bungkus makanan), jumlah target pengurangan dan
daur ulang sampah plastik didasarkan hasil perhitungan realistik, terukur, dan
bertahap dan prioritas wilayah pengurangan dan daur ulang sampah plastik.
(Marwan Azis)
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar