![]() |
Pengujian emisi gas buang. Foto : VIVAnews/Tri Saputro. |
JAKARTA, BL- Pemkot
Administrasi Jakarta Pusat berencana dalam waktu dekat akan menggelar
uji emisi gratis, untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi,
sebagai salah upaya mengurangi polusi yang dikeluarkan dari kendaraan
bermotor.
”Kendaraan berbahan bakar bensin maupun
solar bila melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan, maka
kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi” kata Arifin, Wakil Wali Kota
Jakarta Pusati seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan uji emisi bakal
melibatkan unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi,
Polri, Kantor Lingkungan Hidup, pihak swasta serta teknisi uji emisi
Wahana Udara Bersih (WUB). “Uji emisi akan dilaksanakan di Kantor Wali
Kota Jakarta Pusat, Plaza Senayan dan ITC Cempaka Mas,”ungkapnya
Rencananya pelaksanaan uji emisi
berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 5 Oktober di Kantor Wali
Kota Jakarta Pusat, 7 Oktober di Plaza Senayan dan 8 Oktober di ITC
Cempaka Mas.
“Kita harapkan kepada SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) maupun pegawai serta masyarakat umum, supaya
memanfaatkan peluang ini untuk melakukan uji emisi kendaraannya.
Sehingga dapat meningkatkan usia kendaraan serta kualitas udara semakin
baik,” jelas Arifin.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Jakarta Pusat, Eldi Andi menambahkan, pelaksanaan uji emisi kendaraan
bermotor sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 95 Tahun 2000 tentang
Pemeriksaan Emisi dan Perawatan Motor.
“Kendaraan berbahan bakar bensin maupun
solar bila melebihi ambang batas emisi yang telah ditentukan, maka
kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi. Kendaraan itu perlu perawatan
servis,” papar Eldi.
Adapun kategori ambang batas emisi
kendaraan bahan bakar bensin, yaitu kendaraan di bawah tahun 2007
hydrocarbor – HC (ppm) tidak boleh di atas 700 dan carbon monoksida –
CO (%) tidak boleh lebih dari 3.0 , sedangkan kendaraan di atas tahun
2007 HC (ppm) tidak boleh di atas 200 dan CO (%) tidak boleh lebih dari
1.5.
Sementara untuk kategori kendaraan
berbahan bakar solar, yaitu kendaraan di bawah tahun 2010 opasitas %
tidak boleh lebih dari 50 sedangkan untuk kendaraan di atas tahun 2010
opasitas % tidak boleh lebih dari 40.
Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup
Jakarta Pusat, Fitratunnisa menuturkan, untuk meningkatkan kualitas
udara maupun meningkatkan usia kendaraan bermotor perlu diadakan uji
emisi kendaraan bermotor.
“Untuk meningkatkan kualitas udara dan
usia kendaraan diharapkan kepada pemilik kendaraan pribadi maupun dinas
agar melakukan penyetelan (tune Up) kendaraan secara teratur. Gunakan
bahan bakar yang ramah lingkungan, hindarkan penggunaan mesin dengan
putaran tinggi serta periksalah emisi kendaraan bermotor di bengkel,”
terang Fitratunnisa. (BJ).
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar