![]() |
Rawa gambut. Foto : Yus Rusila Noor. |
Kebijakan ini juga melarang penanaman baru di lahan yang terbakar, namun mengharuskan upaya restorasi di wilayah tersebut dan melakukan investigasi dan tindak pidana pembakaran hutan.
Yuyun Indradi, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia menilai, langkah
yang diambil Presiden Jokowi adalah langkah tepat
dalam mengantisipasi kebakaran pada tahun mendatang dengan melarang
ekspansi perkebunan sawit di lahan gambut, dan meminta saluran
kanal-kanal untuk disekat. "Namun hal ini juga perlu diperkuat dengan
memastikan bahwa lahan yang terbakar harus direhabilitasi bukan
ditanamani dengan kelapa sawit. Hal itu juga hanya akan berhasil apabila
seluruh tingkat pemerintahan di Indonesia menjalankan kebijakan baru
ini."ujar Yuyun melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Greenpeace mendesak perusahaan HTI dan kelapa sawit untuk
menjalankan instruksi baru pemerintah ini, dan memperingatkan bahwa
tonggak inisiatif ini akan gagal tanpa dukungan dari industri dan
seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah.
Deforestasi dan pengeringan gambut selama puluhan tahun
adalah merupakan akar masalah dari krisis kebakaran hutan dan gambut
Indonesia yang telah menciptakan kondisi kesehatan yang memprihatinkan
dan dampak lingkungan lintas kawasan.
Pada 24 Oktober lalu, Presiden
Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk menangani kebakaran hutan
dengan melarang pembangunan lebih lanjut di gambut.[1] Pada tanggal 3
dan 5 November, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mengeluarkan instruksi formal kepada seluruh perusahaan perkebunan yang
memerintahkan mereka untuk menghentikan ekspansi lebih lanjut di gambut.
Menurut Yuyun, kebijakan tersebut harus dibuat lebih praktis dengan target
waktu pelaksanaan yang jelas dan mengikat termasuk pemberian sanksi bagi
perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kebijakan ini.
Perusahaan-perusahaan HTI dan kelapa sawit harus merilis data dan peta
yang menunjukan lahan konsesi (HGU) mereka. "Bagaimana kita dapat
mempercayai mereka jika mereka abai terhadap presiden dengan melanjutkan
penghancuran gambut?"paparnya.
Dikatakan, kebijakan yang melarang pemberian izin di atas lahan gambut
ini sejalan dengan kebijakan Moratorium. Pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium izin baru
konsesi di gambut, namun hal ini sering diabaikan oleh pemerintah lokal,
khususnya di tingkat kabupaten di mana alokasi lahan biasanya terkait
dengan korupsi. Peta penggunaan lahan yang bisa diakses publik menjadi
penting untuk memberi jalan bagi masyarakat sipil dalam mengawasi
bagaimana larangan kebijakan presiden atas pembukaan gambut ini bisa
dilaksanakan.
Dalam dua bulan terakhir, emisi dari kebakaran lahan gambut Indonesia telah melampaui keseluruhan emisi merika Serikat.
Yuyun menambahkan keputusan Presiden Jokowi yang melarang
pembangunan gambut adalah langkah pertama menuju masa depan yang
lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan Indonesia.
"Ini menjadi contoh
yang penting dari seorang pemimpin negara untuk mengatasi akar masalah
perubahan iklim di ajang pertemuan iklim Paris. Perusahaan harus
bekerjasama dengan pemerintah untuk menjalankan kebijakan ini dan
memastikan berhenti melakukan bisnis dengan perusahaan yang masih
melakukan deforestasi dan penghancuran gambut.”jelasnya. (Wan).
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar