JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Negara-negara Anggota ASEAN hari ini Rabu tanggal 27 Januari 2016 meluncurkan buku panduan (handbook) “ASEAN Handbook yang berisi berbagai peraturan untuk memberantas perdagangan satwa liar yang dilindungi di negara-negara ASEAN”.
Peluncuran handbook tersebut dilakukan dalam bentuk
Regional Workshop oleh ASEAN Wildlife Enforcement Network, difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Indonesia bekerjasama dengan, US Agency for
International Development (USAID), Wildlife Enforcement Network ASEAN
(ASEAN-WEN) dan Freeland.
Buku pegangan tersebut diharapkan
dapat memberikan referensi yang penting dalam penanganan tindak pidana perdagangan ilegal
satwa liar yang dilindungi di kawasan ASEAN berdasarkan latar belakang hukum
yang berlaku di masing-masing negara di ASEAN.
Buku panduan ini akan memberikan panduan perangkat hukum bagi aparat penegak hukum dalam proses penuntutan
dan peradilan pidana di 11 negara ASEAN yang menguraikan perangkat hukum terkait dengan
perlindungan Satwa
Liar.
"Buku ini, sudah memberikan dan
menunjukkan seberapa jauh kita telah berbuat" kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar melalui sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani melalui siaran persnya yang diterima Beritalingkungan.com.
Ridho menambahkan, Indonesia
merasa puas bekerja bersama para
mitra,
ASEAN-WEN (Wildlife Enforcement Network), termasuk dukungan
pendanaan dari USAID-funded Asia’s Regional Response to Endangered
Species Trafficking Program (ARREST), yang implementasi
kegiatannya dilaksanakan oleh LSM Freeland Bangkok
dan US Fish and Wildlife Service (USFWS)”. Dalam sambutannya
Menteri mengapareasiasi kehadiran delegasi dari negara-negara ASEAN, ASEAN-WEN,
Pemerintah AS, AIPA (Assembly ASEAN Inter-Parliamentary) dan ASEANAPOL.
Lebih lanjut ditekankan, "Buku ini penting untuk lebih memahami peraturan perundang-undangan perlindungan satwa
liar, dan untuk mengidentifikasi peluang dalam proses penuntutan,
memahami adanya tumpang tindih yurisdiksi dan inovasi hukum".
Menurut Direktur Eksekutif
Freeland, Steve Galster, ASEAN pada bulan Oktober 2015 telah menyertakan Perdagangan Wildlife dan Kayu sebagai
agenda prioritas pada Rencana Aksi
ASEAN untuk memerangi Kejahatan Transnasional.
“Buku Pegangan Hukum ini memberikan kita alat penting untuk membantu memerangi perdagangan satwa
liar, ini memungkinkan kita untuk berbuat
di masa depan. Kami berharap untuk adanya undang-undang
yang lebih baik dan lebih harmonis untuk ASEAN,”tuturnya.
Deputi Wakil Aron Traver dari Amerika Serikat Misike ASEAN mengatakan buku tersebut akan menjadi alat
yang sangat berharga untuk pegangan ASEAN-WEN dan gugus tugas nasional. ASEAN membutuhkan literatur hukum, dan buku ini memberikan penanda penting dalam hal ini.
“Saya yakin bahwa itu akan menjadi alat yang sangat berharga untuk jaksa,
pembuat kebijakan, pengadilan nasional dan praktisi, dan dengan demikian menjamin kelanjutan dari komitmen ASEAN."tambahnya.
Buku panduan ini terinspirasi oleh Task Force Hukum ASEAN,
yang terdiri dari para pejabat ASEAN-WEN, jaksa, ahli
ASEAN, PBB dan LSM. Ini termasuk kerjasama internasional,
bantuan hukum khusus bersama,
anti pencucian uang, dan undang-undang
anti-korupsi dan ekstradisi.
Selain itu sebagai pedoman bagi pejabat tentang bagaimana perangkat hukum nasional dan
regional yang termasuk di dalamnya pertimbangan untuk kerjasama teknis antar
Negara ASEAN yang relevan untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar dan pada
pengolahan atau pertimbangan permintaan bantuan lintas batas
ASEAN.
2 komentar:
terima kasih.. ijin repost
Silakan bung..
Posting Komentar