PAPUA,
BERITALINGKUNGAN.COM- Akvitas illegal logging kembali terjadi Papua, tak kurang dari 5 unit truk bermuatan 400 batang kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen di Nimbokrang Kabupaten Jayapura berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brikade Kanguru
Balai Besar KSDA Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Papua bekerja sama
dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua mengamankan 5 unit truk bermuatan 400
batang kayu Merbau tanpa dilengkapi dokumen di Nimbokrang Kabupaten Jayapura.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Balai Besar KSDA
Papua, Gunung Nababan kepada Beritalingkungan.com melalui keterangan tertulisnya. Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berawal
dari laporan masyarakat ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua melalui Kabid
Perlindungan Yohanis Huik, S.Hut, M.Si, pada tanggal 22 Februari 2016 pukul
21.00 WIT bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu illegal dari daerah Taja Lereh
dengan tujuan Nimbokrang dan Sentani. Berdasarkan laporan tersebut, Kabid
Perlindungan Dishut langsung berkoordinasi dengan SPORC Brigade Kanguru untuk segera
melakukan penangkapan.
Pada pukul 23.00 WIT
dengan kekuatan 3 personil Dishut Papua dan 7 personil SPORC Brigade Kanguru
begerak dari Abepura (Mako SPORC) menuju Nimbokrang dan menemukan 5 truk
pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen sekitar pukul 02.00 WIT dini
hari (23 Februari 2016).
Tim langsung menggiring
5 truk tersebut ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Kini seluruh barang
bukti berupa 5 truk bermuatan 400 batang kayu Merbau sudah diserahkan ke
penyidik PPNS Dishut Papua dan SPORC Brigade Kanguru Balai Besar KSDA Papua untuk
penanganan lebih lanjut.
Sementara Kepala Biro
Humas Kementerian LHK, Novrizal dalam rilisnya yang diterima
Beritalingkungan.com mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
terus meningkatkan upaya pengamanan kawasan dan penindakan kepada para pelaku
kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk illegal logging dan
perambahan kawasan.
Penindakan secara tegas
kepada pelaku illegal logging dilakukan karena merupakan salah satu modus dalam
mata rantai perambahan kawasan hutan.
Ditambahkan, sampai saat ini beberapa kawasan hutan konservasi
dirambah masyarakat. Padahal hutan konservasi merupakan benteng terakhir
sumberdaya keanekaragaman hayati Indonesia dan sumber air yang harus dijaga
keberadaannya untuk mendukung kehidupan masyarakat.
“Untuk itu perlu terus
ditingkatkan peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada aparat
penegak hukum illegal logging dan perambahan di kawasan konservasi dan kawasan
hutan lainnya.”tandasnya (Wan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar