JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Setelah pembacaan putusan sidang sempat ditunda 2 kali, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara gugatan Kementerian LHK terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) yaitu akhirnya memutuskan PT. JJP melakukan perbuatan melawan hukum.
Walaupun Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa
PT. JJP sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran dilokasi
kebun sawit mereka. Pihak KLHK akan menyiapkan langkah hukum banding.
"Hal ini dilakukan karena Majelis Hakim hanya
mengabulkan sebagian gugatan atas kebakaran lahan seluas 1.000 Ha di
lokasi PT. Jatim Jaya Perkasa," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani melalui keterangan tertulisnya yang diterima Beritalingkungan.com (17/06/2016)
Dijelaskan KLHK meyakini bahwa luas lahan yang terbakar
adalah 1.000 hektar sementara majelis hakim berpendapat luas yang terbakar 120
hektar, untuk itu Majelis Hakim menjatuhkan ganti rugi Rp7.196.188.475 (tujuh miliar
seratus sembilan puluh enam enam juta seratus delapan puluh delapan ribu
empat ratus tujuh puluh lima rupiah); dan biaya pemulihan Rp22.277.130.852 (dua puluh dua
miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu delapan
ratus lima puluh dua rupiah). Ganti
rugi dan biaya pemulihan ini lebih kecil dari yang digugat oleh KLHK yaitu
sebesar Rp 491.025.500.000.
Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,
KLHK akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, baik melalui
penerapan sanksi administratif, pidana maupun melalui gugatan perdata.
Langkah-langkah penegakan hukum ini perlu dilakukan agar teruwujudnya efek jera
bagi pelaku.
"Pada saat ini KLHK juga sedang berkoordinasi
dengan Pengadilan Tinggi Aceh untuk menindaklanjuti
langkah eksekusi putusan MA terkait putusan PT. Kalista Alam untuk membayar
ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp. 360 Milyar," tambahnya. (Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar