![]() |
Burung Jalak Bali, salah satu hewan dilindungi. Foto: kioopo.com |
Acara tersebut dirangkaikan dengan Jambore Konservasi yang ke-3. Peringatan HKAN yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus ini telah dimulai sejak tahun 2009.
Tachrir Fathoni Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem KLHK dalam rilisnya yang diterima Beritalingkungan.com mengatakan, jika dipetakan, di Indonesia nampak yang
paling hijau adalah hutan-hutan yang berada di kawasan konservasi.
"Tantangan besar dari Indonesia adalah menjaganya,
apalagi kita telah memiliki hari konservasi alam, yang kedua adalah kualitas
dan kuantitas sumber daya manusia sebagai penjaga konservasinya"ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Fathoni mendorong partisipasi masyarakat, NGO juga
swasta dalam melakukan konservasi.
Fathoni menyampaikan bahwa menurut pengamatan dari
beberapa NGO, bahwa saat ini sudah semakin sulit menemukan transaksi satwa, ini
berarti upaya penegakan hukum yang dilakukan selama ini cukup memberikan efek
jera pelaku kejahatan, serta hal positif bagi pengurangan angka perdagangan
satwa langka tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, komunitas,
pelaku usaha yang ikut serta melakukan upaya konservasi, KLHK memberikan
penghargaan atas usaha-usaha mereka. Salah satu penerima penghargaan adalah
Desak Ayu Kusumawati yang merupakan pemegang ijin usaha pemanfaatan jasa
transportasi alam di Balai Taman Nasional Bali Barat.
Desak Ayu mengatakan apresiasi ini diberikan karena usaha bersama kelompoknya yang
mengembangkan usaha transportasi alam dan juga melakukan budidaya terumbu
karang. Konservasi terumbu karang dilakukan untuk tetap menjaga karang yang merupakan
sumber ekonomi masyarakat melalui wisata alam, khususnya laut.
Pemanfaatan jasa lingkungan melalui jasa konservasi, 10
tahun terakhir mengalami perkembangan yang baik sejalan dengan perkembangan
jaman, dimana dimungkinkannya pemanfaatan energi air serta panas bumi yang
berada di dalam kawasan Taman Nasional dan Kawasan Konservasi lainnya, dalam artian keberadaan kawasan konservasi
harus mampu menyokong ekonomi wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya.
Pada era 90an Jalak Bali berada pada kondisi sangat
kritis, dan saat ini keberadaan Taman Nasional Bali Barat telah menghasilkan
tiga lokasi budidaya Jalak Bali.
Suhana salah satu penerima apresiasi penangkar dengan
registrasi CITES nomor A-ID-548 di Jawa Barat mengharapkan penangkaran yang
bersertifikat harus mampu mengurangi
jumlah beredarnya hal-hal yang sifatnya ilegal di pasaran.
Jalak Bali yang ditangkar di masyarakat perlu didukung
untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk melihat satwa endemik asli
Indonesia. Melalui ijin penangkaran dan ijin penjualan yang diterbitkan, KLHK
berharap dapat mempertahankan satwa-satwa langka Indonesia tetap terpelihara.(BL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar