![]() |
Elang bondol. Foto : Scorpion |
Seperti diketahui, elang bondol (Haliastur indus) merupakan maskot
Provinsi DKI Jakarta dan keberadaannya di alam sudah sangat langka.
Salah seorang petugas penegakan hukum KLHK Saptawi Sunarya yang
memimpin upaya penyitaan menjelaskan kepada Dullah mengenai status
burung dilindungi tersebut, dan pada akhirnya yang bersangkutan bersedia
menyerahkan burung peliharaannya secara sukarela, meskipun pada awalnya
bersikeras mempertahankan burung peliharaannya tersebut.
Menurut Saptawi, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 1 ayat 2
barang siapa yang dengan sengaja memiliki, meniagakan, dan
memperjualbelikan hewan dilindungi terjerat dengan hukuman ancaman 5
tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
Diperkirakan burung elang bondol dan elang brontok berumur kurang
dari 1 tahun. Selanjutnya kedua burung tersebut diserahkan ke Pusat
Penyelamatan Satwa Tegal Alur Jakarta Barat.
Sementara itu
investigator senior Scorpion Marison Guciano yang ikut mendampingi
petugas dalam proses penyitaan mengungkapkan bahwa saat ditemukan dua
ekor elang tersebut dalam kondisi yang mengenaskan dikurung dalam
kandang kecil dan sempit. Mata elang brontok terlihat buta. Kemudian
Scorpion melaporkan temuan tersebut kepada petugas SPORC Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Marison berharap agar masyarakat tidak lagi memelihara secara ilegal jenis satwa dilindungi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang saat ini memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BL)
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar