Hal ini mengemuka dalam pertemuan Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Bali, 25-28 Oktober 2018.
“Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550
kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini, tidak terlepas dari dukungan ahli.
KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi, dan biaya pemulihan lingkungan
sebesar Rp. 18,3 triliun, merupakan keberhasilan kolaborasi dengan para ahli
yang penuh komitmen,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum
LHK, KLHK, saat membuka acara di Denpasar (25/10).
Rasio Ridho Sani juga menyampaikan apresiasinya atas
dukungan para ahli, dalam membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah
Ditjen Gakkum yang berbasiskan sains dan teknologi.
Salah satu tantangan yang dihadapi penegakan hukum
adalah keterbatasan ahli, ungkap Rasio Ridho Sani. “Kasus-kasus kejahatan
lingkungan hidup memiliki corak dan model yang berbeda, dengan kasus-kasus
hukum konvensional. Kasus lingkungan membutuhkan pembuktian secara ilmiah.
Sehingga pelibatan ahli dalam persidangan sangat penting,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, ahli harus dapat
menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan, dan dampak
lingkungan yang ditimbulkan, serta mengukur pemulihan lingkungan.
“KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Para
ahli yang bersaksi dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata
maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan
menolak kriminalisasi para ahli,” terangnya, terkait contoh kasus gugatan
perdata kepada Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari IPB.
Sementara itu, Prof. Fachrurrozie Sjarkowi dari
Universitas Sriwijaya, mengatakan, menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan
lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.
“Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena
tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami,” ujarnya.
Semangat serupa juga disampaikan
Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia.
"Memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah, adalah sesuai
dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang
baik dan sehat,” tuturnya optimis.
Dalam pembuktian kasus, Dr. Asmadi dari Universitas
Jambi berpendapat, pentingnya laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami
oleh hakim, hal ini untuk membantu hakim memahami kasus, dan peristiwa hukum
dengan jelas.
Melalui forum ini, para ahli sepakat bahwa, di samping
kemampuan dan pemahaman keilmuan yang kuat, seorang ahli juga harus memiliki
kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum, dan memiliki keberanian menghadapi
berbagai ancaman maupun godaan, dari pihak berperkara. Mereka juga berkomitmen
untuk melawan segala bentuk pembalasan dari korporasi pelaku kejahatan LHK, dan
menyatakan tidak akan mundur, untuk membela lingkungan hidup.(Wan)
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar