![]() |
Ilustrasi kijang. |
Pengguna akun media sosial tersebut telah berhasil ditemukan dan dimintai keterangannya oleh tim Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, pada hari Sabtu (26/10) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari oleh tim
intelijen, dan dengan petunjuk Kapolres Blambangan Umpu, tim memperoleh lokasi
rumah pelaku yang berada di Kampung Gedung Jaya, Dusun Mati 3, Way Kanan,
Lampung. Tim kemudian bergerak meminta informasi dari Kepala Kampung dan
perangkat desa lainnya. Dengan bantuan aparat kampung dan Polres Blambangan
Umbu, pemilik akun media sosial JKK yang berinisial RJ berhasil diamankan dan
dimintai keterangannya.
Berdasarkan keterangannya, Kijang yang difoto
bersamanya bukanlah hasil buruannya, melainkan hasil buruan tetangganya, HA,
seorang petani kebun. RJ berdalih dirinya mengunggah foto bersama kijang di
teras rumah HA hanya untuk iseng dan bergaya.
Setelah meminta keterangan dari RJ, tim meminta
keterangan dari HA. Pada saat kejadian, tanggal 19 Oktober, HA seusai berkebun
membawa senapan angin untuk menembak tekukur. Saat pulang berkebun, HA melihat
ada pergerakan di semak-semak. Mengira pergerakan itu berasal dari babi hutan
yang biasa melintasi perkampungan, HA kemudian melepaskan tembakan. HA
menyatakan terkejut melihat yg ditembaknya adalah kijang.
Kijang tersebut kemudian dibawa ke rumahnya dan
diletakkan di teras. Hal inilah yang mengundang keramaian dari
tetangga-tetangga HA, termasuk RJ yang mengunggah fotonya di media sosial dan
menjadi viral. Keesokan harinya kijang yang ditembak oleh HA disembelih dan
dibuat hajatan untuk akikah anak kedua HA.
Setelah memperoleh keterangan, Tim Balai Penegakan
Hukum LHK Wilayah Sumatera saat ini masih terus mengembangkan kasus dan mencari
barang bukti. Direncakan tim akan segera melakukan gelar perkara untuk menuntaskan
permasalahan ini.
Menurut Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan
Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum LHK, KLHK, keberhasilan pelacakan ini
diharapkan menberikan efek jera dan memberi peringatan yang jelas kepada para
pemburu satwa untuk tidak menjual satwa liar yang dilindungi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan
Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Yang Dilindungi. (Wan)
-->
Tidak ada komentar:
Posting Komentar