PUTUSSIBAU,
BERITALINGKUNGAN.COM- Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum resmi
ditetapkan sebagai sebagai Cagar Alam yang ditandai dengan penyerahan
sertifikat Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu
(BKDSKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Balai
Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum (BBTNBKDS), dan Bupati
Kapuas Hulu di Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. pada
tanggal 27 Oktober 2018 akhir pekan lalu.
Penyerahan sertifikat Cagar Biosfer ini cukup unik, karena
dilakukan bersamaan dengan pembukaan Festival Danau Sentarum (FDS) 2018.
Festival ini sendiri merupakan bukti dari harmonisnya hubungan manusia,
lingkungan, dan pembangunan disana.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
(KSDAE) KLHK, dalam sambutan yang dibacakan Kasubdit Perencanaan Pengelolaan
Kawasan Konservasi Fifin Arfiana Jogasara, menyatakan bahwa indikator
keberhasilan pengelolaan suatu Cagar Biosfer, ditunjukan dengan adanya
keselarasan hubungan antara pembangunan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan
perlindungan lingkungan. Hal tersebut dilakukan melalui kemitraan antara
manusia dan alam, yang tercermin dalam Festival Danau Sentarum 2018.
"Kami berharap agar Festival Danau Sentarum 2018 ini, menjadi
agenda tahunan yang berkesinambungan, sehingga mampu mendorong pembangunan yang
lestari, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Prosesi penyerahan sertifikat ini, dimulai dari Direktur Man
and Biospher Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (MAB-LIPI) kepada
perwakilan KLHK, kemudian diserahkan kembali kepada Gubernur Kalbar, Bupati
Kapuas Hulu, dan Kepala BBTNBKDS.
Bupati Kapuas Hulu A.M. Nasir, menyampaikan terima kasih kepada
KLHK yang turut mendukung pembangunan di Kapuas Hulu. Dia menyatakan bahwa,
status cagar biosfer merupakan penegasan adanya pengakuan dunia internasional.
"Hal ini juga menjadi penyemangat untuk terus melestarikan,
dan menjaga Bumi Uncak Kapuas dari kerusakan akibat ulah manusia. Semoga
program-program yang dilaksanakan, bisa memberikan manfaat maksimal untuk
masyarakat Kapuas Hulu,” imbuh Nasir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BBTNBKDS Arief Mahmud
menyatakan siap mendukung kegiatan-kegiatan di Cagar Biosfer BKDSKH. “Dengan
menyandang Status Cagar Biosfer, diharapkan menjadi magnet bagi lembaga-lembaga
internasional untuk memberikan dukungan terhadap Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar
Arief.
Cagar Biosfer BKDSKH dikukuhkan di Palembang, 25 Juli 2018 pada
sidang ke 30 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere
(MAB) UNESCO. Ditetapkannya Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu
sebagai Cagar Biosfer, bersama dengan 23 Cagar Biosfer lainnya dari 19
Negara.(Wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar