JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM-Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam
menginginkan berbagai pabrik kertas di dalam negeri tidak lagi mengimpor
bahan baku sampah karena Indonesia kini sedang berupaya mengurangi
sampah termasuk dengan kebijakan cukai plastik.
Ridwan Hasjim dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin,
mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu, Tim Kunjungan Inspeksi Komisi
VII DPR RI telah menemukan kertas scrap yang diimpor oleh sebuah perusahaan yang ternyata dicampur dengan sejumlah limbah berbahaya.
Menurut Ridwan, data yang dihimpun oleh pihaknya menunjukkan bahwa
pabrik kertas di Indonesia baru menyerap sampah dalam negeri tidak lebih
dari 20 persen dari keseluruhan limbah sampah.
Dengan masih banyaknya sampah yang belum terserap, lanjutnya, maka
hal tersebut sudah seharusnya bisa dimanfaatkan oleh berbagai pabrik
kertas yang terdapat di berbagai daerah di wilayah Indonesia.
“Seharusnya pabrik-pabrik kertas itu memanfaatkan sampah yang ada di dalam negeri saja,” kata Ridwan.
Ia menyatakan bahwa perusahaan kertas bisa melakukannya dengan
bekerja sama dengan berbagai pemda yang di wilayahnya memiliki kawasan
industri kertas.
Selanjutnya, ujar dia, perusahaan tersebut juga bisa memberikan
semacam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada pemda atau
masyarakat yang mengumpulkan sampah, sehingga nanti sampah kertas
tersebut dibeli oleh pabrik-pabrik kertas.
Pemerintah pada saat ini juga tengah mengusulkan besaran tarif cukai
kantong plastik, yang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan
Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai
kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja
bersama Komisi XI DPR RI.
“Jika itu diterapkan maka efek inflasinya kecil yaitu 0,045 persen,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, kebijakan penerapan instrumen fiskal berupa cukai
terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan
sampah plastik di Indonesia.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong
plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
“Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik,” katanya.
Menkeu mengemukakan, untuk target cukai terhadap kantong plastik juga
telah ditetapkan pada Undang-Undang APBN 2017. Kantong plastik yang
dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Ia menjelaskan bijih plastik virgin penguraiannya bisa
hingga 100 tahun, sehingga dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan
plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan 2
hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah. “Jadi tergantung jenis
kantong plastiknya untuk penerapan cukai,” ujarnya. (Ant/BL)
Post Top Ad


Home
Berita Lingkungan
Ecopol
Environmental News
News
Sampah
Terkini
DPR-RI ingin pabrik kertas domestik tidak impor bahan baku sampah
DPR-RI ingin pabrik kertas domestik tidak impor bahan baku sampah
Share This
Tags
# Berita Lingkungan
# Ecopol
# Environmental News
# News
# Sampah
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Berita Lingkungan,
Ecopol,
Environmental News,
News,
Sampah,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar