JAKARTA, BERITALINGKUNGAN.COM- Penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terjadi
hingga kini. Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam
keadaan darurat bencana.
Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020,
status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan
yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan
Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir.
Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana
Nasional pada 13 April 2020 lalu.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan
Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum
diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada
Jumat (22/5).
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama
yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus
SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian
harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada
aspek sosial-ekonomi.
Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga
kemarin (21/5) angka kasus positif COVID-19 masih bertambah. Di samping
itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan
terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus
yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.
Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan
Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi global tersebut.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum
ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk
COVID-19,” ujar Doni. Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut,
selama itu juga status pandemi tetap ada.
Doni menambahkan bahwa status yang diberlakukan menggunakan parameter
seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap
harinya, cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak
lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di
bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.
Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa
negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten
terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Pasal
1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah
penyakit termasuk dalam bencana nonalam.
Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada
jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana,
cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang
ditimbulkan. (Wan)
-->
Post Top Ad


Home
Bencana
Berita Lingkungan
Corona
Covid-19
Indonesia
Letjen Doni Monardo
News
Terkini
Tren Covid-19 Terus Meningkat, Indonesia Masih Status Darurat Bencana Nasional
Tren Covid-19 Terus Meningkat, Indonesia Masih Status Darurat Bencana Nasional
Editor
21:17
Bencana,
Berita Lingkungan,
Corona,
Covid-19,
Indonesia,
Letjen Doni Monardo,
News,
Terkini,
Share This
Tags
# Bencana
# Berita Lingkungan
# Corona
# Covid-19
# Indonesia
# Letjen Doni Monardo
# News
# Terkini
Share This

About Editor
Terkini
Label:
Bencana,
Berita Lingkungan,
Corona,
Covid-19,
Indonesia,
Letjen Doni Monardo,
News,
Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar