17.09.2009 11:05 WIB - LIMBAH | oleh: Marwan Azis
Warga Akan Pidanakan Pemilik dan Pengelola Lahan
"Upaya dengan mendatangi pemilik lahan sudah kami lakukan beberapa tahun lalu, tapi pemilik merasa dirinya warga asli daerah ini, sedang kami pendatang, sehingga ia merasa berhak memanfaatkan lahan miliknya untuk kepetingan apa saja," ujar Surachman, warga setempat. Bahkan, tambah Surachman, upaya untuk bicara baik-baik, dilakukan warga bukan sekali dua kali saja. Tapi, pemilik lahan selalu menanggapi dengan sikap yang tidak bersahabat.
Beberapa tahun terakhir, pembakaran sampah semakin sering dilakukan, karena sampah semakin banyak. "Beberapa tahun terakhir, sampah semakin meluas dan pembakaran semakin sering dilakukan. Asap juga semakin pekat," ujar Ichsan. "Penutupan lahan pembuangan sampah ilegal itu harus segera dilakukan," tandasnya.
"Rapat memutuskan, warga akan mempidanakan pemilik dan pengelola lahan. Dari sisi apapun, pembuangan sampah ilegal itu sudah jelas salah, karena itu pemilik lahan dan penyewa lahan yang memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pribadi dengan mengkoordinir pemulung, harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum," jelas Hari Nugroho, koordinator Tim Advokasi Lingkungan Taman Asri.
Hari menegaskan, belasan tahun lamanya warga Taman Asri dan sekelilingnya dirugikan akibat keberadaan pembuangan sampah ilegal itu. "Mulai dari asap, bau tak sedap, tercemarnya air tanah, semua berdampak pada ketidaknyamanan kehidupan dan kesehatan warga," ujar Hari. "Anak-anak dan balita juga terganggu kesehatannya, karena itu, tak akan ada kata kompromi," tegasnya. (Hari Nugroho)
Komentar




