30.07.2010 23:26 WIB - HUTAN | oleh: Redaksi

Tiga Perusahaan Tambang di Kolaka Dihentikan

Bagikan Digg!
lingkungan/berita/Tambang_Kolaka.jpg Foto : Siswanto Azis/BeritaLingkungan.com

KOLAKA, BERLING- Tiga perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka yang selama ini menjadi mitra Perusahaan Daerah (Perusda), Aneka Usaha dihentikan aktivitasnya.

Mereka adalah PT.Cipta Jaya,PT.Dharma Bumi Kolaka dan PT. Sultra Jembatan Mas, karena dianggap tidak membayar royalti kepada negara. Hal tersebut diungkapkan, Humas Perusda, Haning Abdulillah saat ditemui di ruang kerjanya (30/7). Dalam kesempatan itu, Haning menjelaskan alasan pemberhentian aktivitas ketiga perusahaan tambang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kolaka.

PT Cipta Djaya diberhentikan karena perusahaan ini telah melakukan 9 kali pengapalan, namun sampai saat ini belum membayar royalti kepada negara dengan hitungan 5 persen nilai jual ke Negara Tujuan bahkan PT Cipta Djaya juga belum membayar kewajibannya kepada Perusda Kolaka, sebesar Rp 3.347.063.790.

Selama ini dari 9 kapal yang telah dimuat PT. Cipta Djaya dengan total tonas 466.333 dikalikan 3 dolar untuk Perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka, keseluruhannya yang harus dibayar sebanyak Rp 12 Milyar lebih, namun pihak PT Cipta Jaya baru membayar kepada Perusda Kolaka, melalui rekening Perusda Kolaka sebanyak Rp 7.823.727.000 ditambah Rp 1,7 Milyar melalui Hasbi Jalil.

Aning juga mengatakan, kewajiban mitra terhadap Perusda itu masih bisa di negosiasikan, tapi royalty pada negara ini tidak bisa ditolerir, sehingga Perusda mengambil keputusan menghentikan sementara aktivitas PT Cipta Djaya hingga mereka membayar royalty pada Negara sebanyak 9 kali pengapalan.

Sebelumnya Perusda, pernah melakukan pertemuan antara Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka, Badan Pengawas dan Direktur PT Cipta Djaya, Chandra Djaya, pada 24 Juni 2010 disalah satu hotel di Makassar, dan disepakati, PT Cipta Djaya bersedia menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Perusda, dilakukan paling lambat satu minggu atau setidak-tidaknya setelah pemuatan kapal ke 9 termasuk isinya akan diselesaikan.

”Pada poin lima dikatakan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaiannya, maka seluruh aktivitas, alat berat dan truck diambil alih oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Jadi dengan pertemuan di Makassar itu menjadi dasar untuk menghentikan aktivitas PT Cipta Djaya,”ungkapnya.

Perusda juga menghentikan aktivitas PT Dharma Bumi Kolaka belum membayar royalty ke Negara juga masih memiliki kewajiban kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dari 3 kali pengapalan sebesar Rp 3.229.200.000 dan baru disetor sebesar Rp 1.378.805.041 berarti masih tersisa Rp 1.850.394.959.

Namun yang lebih parah ungkap Haning Abdullah adalah PT Sultra Jembatan Mas, yang telah melakukan satu kali pengapalan tanah ore senilai Rp 10 milyar lebih, namun tidak pernah melakukan kontrak dengan pihak Perusda tapi mengambil tanah ore dilokasi pertambangan milik Perusda,”Ini telah kami laporkan ke pihak kepolisian, karena kami mengalami kerugian total kerugian Perusda sebesar Rp 10.790.091.200.” katanya (Siswanto Azis).



Komentar