Jumat, 18 Mei 2012 | 23:48:31 WIB
 

Depan » Kolom

Tambang Emas Bombana; Berkah Atau Ancaman?

Oleh; Sus Yanti Kamil*

Pada pertengahan tahun 2009, Tambang emas Bombana di temukan, sejak itu kabupaten yang baru mekar pada tahun 2003 silam ini, di penuhi ribuan penambang yang datang tidak hanya dari pulau Sulawesi namun juga di luar pulau Sulawesi, seperti Jawa, Kalimantan, dan Papua.

Pemerintah kabupaten Bombana mulai merespon kondisi tersebut dengan cara mengeluarkan SK Bupati No.10 tahun 2008 tentang kewajiban penambang membayar kartu dulang sebesar Rp 250.000 per orang. Sampai saat ini tercatat kurang lebih 60 ribu kartu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Itu berarti bahwa pemerintah kabupaten Bombana telah meraup lima belas milyar dari kartu dulang tersebut.

Pada tahun yang sama, pemerintah kabupaten mengeluarkan 13 izin Kuasa Pertambangan dan dua diantaranya telah beroperasi yakni PT. Panca Logam dan PT Tiram Indonesia. Pertanyaannya pertambangan logam mulia ini membawa berkah bagi daerah dan rakyat Bombana?

Sedikit kita bisa menelaah dengan melihat beberapa hal berikut:

Aspek Lingkungan

Dampak langsung dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan ekologis, seperti berkurangnya debet air sungai dan tanah. Pada proses eksplorasi pertambangan, terjadi pembukaan hutan, lapis tanah dikupas dan digerus dari permukaan hingga kedalaman tertentu, tata air dirombak, sebab kandungan emas, tembaga dan mineral berada dalam tanah pada kedalaman dan lapisan tertentu dari perut bumi. Aktivitas ini menyebabkan terganggunya tata air setempat, resiko bencana longsor serta banjir. Bagaimana dengan operasional tambang itu sendiri? Kerusakan besar di puluhan anak sungai. Cabang-cabang dan bantaran sungai menjadi kubangan air yang tak lagi menjamin ketersediaan air bersih bagi warga Bombana. Pendulang menggali lubang tikus pada kedalaman 5-10 meter, menggerus tanah untuk mencari butiran emas.

Topografi kawasan menunjukkan, sebagian besar deposit emas yang telah dikelola warga maupun yang akan dikelola perusahaan berada pada jalur sungai dan anak-anak sungai. Pada sungai Langkowala-- sungai yang menjadi sumber bagi irigasi persawahan masyarakat di sekitarnya---dan pada sungai lainnya.

PT Panca Logam, perusahaan yang mengantongi izin oleh Bupati Bombana untuk mengolah 2100 ha di lahan eks HTI Barito pasifik dan masuk dalam masuk dalam SP (satuan Pemukiman) 8 dan 9 tersebut, bekerja di sini.

Perusahaan juga mengeruk dan mengupas gunung dan memotong aliran sungai untuk pembuatan cek dam. Terdapat sejumlah bekas kerukan yang secara detail tidak diketahui berfungsi untuk apa, selain pembuatan jalan produksi. Semua ini akan memicu deforestasi, karena perubahan bentang alam yang sangat besar telah terjadi di wilayah tersebut.

Kerusakan ekologias yang maha dahsyat itu, tidak hanya akan mengakibatkan masyarakat di sekitar pertambangan khususnya masyarakat di Kec. Lantarijaya dan Rarowatu Utara di hadapkan pada persoalan air bersih, yang menjadi pra syarat kualitas hidup manusia, namun juga akan membawa kerugian ekonomis.

Masyarakat di 15 desa di dua kecamatan tersebut, mayoritas mengandalkan hidupnya dengan pertanian dan sebagian lagi pada pertambakan. Beberapa warga mengatakan bahwa untuk musim tanam saat ini, hanya sebagian saja area persawahan mereka yang dapat diolah, air tak lagi cukup untuk sawah sejak sungai Langkowala yang jaraknya 2 kilometer berubah menjadi kubangan.

Warga di desa Langokawala kini hanya mampu mengolah 400 ha dari 900 ha areal persawahan yang tersedia di desa. Sebelum tambang, mereka bisa memperoleh 5-6 ton gabah sekali panen,namun
semenjak air berkurang, seluruh petani rata-rata kehilangan 2500 ton gabah dalam panen terakhir ini.

Mereka sendiri-para petani ini tak tertarik untuk menambang, selain karena perbedaan ketrampilan, juga karena besarnya kebutuhan biaya untuk menjadi penambang dengan mesin untuk bor tanah dan menghisap air. (saat ini penambangan mayoritas dilakukan dengan menggunakan mesin, hal ini dilakukan karena butiran-butiran logam mulai itu mulai agak sulit didapatkan dengan
cara tradisional).

Kekhawatiran paling mendasar adalah ; pertambangan emas di Bombana secara bertahap memiskinkan masyarakat. Keuntungan hanya bisa diperoleh pada tahap awal tambang itu dikelola, lalu mulai berubah menjadi kerugian saat kerusakan alam tak lagi terbendung dan emas harus diperoleh dengan menggunakan teknologi dan secara ekonomi, kaum tani adalah kelompok pertama yang akan menerima kerugian besar akibat pengelolaan tambang tersebut.

Ancaman lainnya adalah gangguan kesehatan, sebagai imbas dari pencemaran yang berasal dari limbah tailing. Limbah tailing berasal dari batu-batuan dalam tanah yang telah dihancurkan hingga menyerupai bubur kental oleh pabrik pemisah mineral dari bebatuan. Proses itu dikenal dengan sebutan proses penggerusan. Setelah bebatuan hancur menyerupai bubur biasanya dimasukan bahan kimia tertentu seperti sianida atau merkuri,agar mineral yang dicari mudah terpisah.

Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik.Untuk mencapai wilayah konsentrasi logam atau mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas yang disebut tanah pucu/ top soil (seperti yang telah dilakukan oleh PT. Panca
Logam).

Setelah pengupasan tanah pucuk, penggalian batuan tak bernilai dilakukan, agar mudah mencapai konsentrasi mineral. Karena tidakmemiliki nilai, batu-batu itu dibuang sebagai limbah, dan disebut limbah batuan keras (overburden). Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung
mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawah ke processing plant dan diolah.

Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan.Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti; Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (pb), Merkuri (Hg) Sianida (Cn) dan lainnya. Logam-logam yang berada dalam tailing sebagian adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah-limbah tersebut terurai melalui sungai ataupun tanah.


Aspek Sosial dan Budaya

Salah satu dampak dari pertambangan adalah terjadinya pergeseran kelas sosial dan budaya masyarakat. Perubahan masyarakat petani yang memiliki alat produksi berupa tanah dan kemerdekaan bekerja, menentukan jenis komoditi pertaniannya dan hidup layak berubah menjadi warga kelas buruh yang tidak memiliki alat produksi, kehilangan hak bekerja, karena terikat pada kebijakan perusahaan dan hidup dalam keterikatan. Begitupun dalam aspek budaya, masuknya berbagai masyarakat dari segala penjuru mengakibatkan terjadinya perubahan budaya lokal dengan sangat cepat, prostitusipun kerap terjadi.



Aspek Hukum dan Kebijakan

Jika melihat dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, timbul pertanyaan Bagaimana posisi, peran pemerintah maupun investor yang akan mengolah sumber daya alam pertambangan ini? Apakah benar, sumber daya alam bisa dikeruk secara bebas dan dengan tidak bertanggung jawab oleh pihak investor? Mari kita lihat UU No.41 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
atau yang dikenal dengan UU Minerba. Dalam Undang-undang yang baru disahkan pada bulan Desember 2008 tersebut, mengatur beberapa hal:

Tentang Penguasaan Mineral dan Batu Bara

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi. Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan tersebut. Itu artinya bahwa dalam proses produksi perusahaan tidak secara bebas mengeksploitasi bahan mineral tersebut. Dalam kewenangan ini, pemerintah provinsi berhak untuk menentukan
jumah produksi bahan tambang yang harus diekspolitasi dan pemerintah daerah wajib mematuhi aturan tersebut.

Tentang Kewenangan Pengelolaan

Selain memberikan izin usaha produksi (IUP), pemerintah juga berkewangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. Itu artinya bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. Reklamasi lahan pasca tambang yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan pascatambang yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Jadi, sangat jelas posisi pemerintah dan perusahaan terhadap keberlanjutan dari ekosistem sebagai konsekuensi dari pengekspolitasian tersebut. Sangat tidak benar, jika pemerintah dan perusahaan mengabaikan kewajibannya terhadap keberlanjutan ekosistem di kawasan pertambangan.

TentangWilayah Pertambangan

Wilayah pertambangan adalah sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan yang memiliki unsur transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan. Dalam pemberian izin wilayah usaha pertambangan (WUP) haruslah berdasarkan kriteria diantaranya; kaidah konservasi; daya dukung lindungan; dan tingkat kepadatan penduduk.

Tentang Izin Usaha Pertambangan

Pemegang izin usaha pertambangan terdiri dari izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha operasi produksi. Pemegang izin usaha eksplorasi maupun izin usaha operasi produksi wajib memuat ketentuan diantaranya; rencana umum tata ruang, jaminan kesungguhan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan, penyelesaian perselisihan, iuran tetap dan iuran eksplorasi, dan amdal. Ditegaskan lagi pada izin usaha operasi produksi wajib memuat ketentuan tentang lingkungan hidup dan reklamasi pasca tambang dan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dan konservasi.

Tentang Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Pemegang izin usaha pertambangan terdiri dari izin usaha pertambangan eksplorasi dan izin usaha operasi produksi. Dalam undang-undang Minerba ini, secara jelas menegaskan tentang kewajiban pemegang izin usaha baik izin usaha eksplorasi maupun izin usaha operasi produksi dalam hal pengelolaan yang berkelanjutan, tidak eksploitatif, tidak merusak bentangan alam dan tataguna air, tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan dan membahayakan manusia dan tidak merugikan masyarakat disekitarnya.


Kewajiban yang dimaksud antara lain; menerapkan kaidah pertambangan yang baik (pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara), meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah, wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.



Tentang Pengawasan

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yangdilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Pengawasan itu meliputi antara lain: teknis pertambangan; pemasaran;keuangan; pengolahan data mineral dan batubara;konservasi sumber daya mineral dan batubara;keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan;kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, pengelolaan IUP (Izin Usaha Pertambangan)atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan khusus); dan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak: memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalaha n dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.



Tentang Sanksi Hukum Pemegang IUP(Izin usaha Pertambangan)

Penghentian sementara atas izin usaha pertambangan dapat dilakukan salah satunya adalah jika kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak mengenakan sanksi tersebut, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menghentikan sementara atau mencabut IUP tersebut.

Sedang bagi pemegang izin usaha pertambangan yang menyampaikan keterangan palsu atas kewajiban-kewajibannya, akan dikenakan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun atau denda sepuluh milyar rupiah. Sedang bagi pemegang izin eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sepuluh milyar rupiah. Selain pidana denda dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan
status hukum.

Berdasarkan undang-undang diatas, sesungguhnya menjelaskan bahwa investor tidaklah secara mudah dapat mengelola bahan tambang kita. Ketentuan-ketentuan yang mensyaratan pengelolaan tambang secara adil bagi rakyat dan berkelanjutan merupakan prasyarat bagi investor yang hendak
mengelola sumber daya tambang. Pengelolaan yang adil dan berkelanjutan merupakan prasyarat yang harus dijalankan dalam pengelolaan sumber daya tambang kita. Artinya, pengelolaan tersebut tidak eksploitatif, memiliki visi keberlanjutan dan tidak membawa dampak kemiskinan bagi masyarakat disekitarnya.

Peran dan posisi pemerintah juga tidaklah semata berada pada posisi peraup keuntungan dari sumber daya alam tersebut, namun juga menegaskan bahwa peran pemerintah adalah penting dalam pengelolaan pertambangan, mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai pada fungsi pengawasan dan dapat dikenakan sanksi apabila fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Namun, pertanyaannya kemudian adalah apakah pengelolaan tambang emas di Bombana telah memenuhi prasyarat tersebut?

Dari gambaran pada awal tulisan, telah terindikasi bahwa pengelolaan tambang emas Bombana jauh di bawah prasyarat-prasyarat tersebut. Sehingga yang terjadi adalah dengan adanya sumber daya tambang tersebut hanyalah menguntungkan pihak pemerintah daerah semata dalam jangka waktu tertentu. Karena, jika pengelolaan tambang tetap dilakukan dengan cara penghancuran lingkungan, eksploitatif, maka kabupaten Bombana kedepan akan di hadapkan pada persoalan; kiris air, krisis pangan, rendahnya kualitas kesehatan bagi masyarakat disekitar kawasan, konflik agraria, hilangnya hak rakyat atas pengelolan sumber daya alam, dan sebagainya. Kabupaten Bombana akan menjadi
daerah miskin ditengah sumber daya alam yang kaya.


* Penulis : Dewan Daerah WALHI Sulawesi Tengara (Sultra)
Sekretaris Sarekat Hijau Indonesia Wil. Sultra

Kirim Komentar